"Setelah kita mengetahui keberadaan Syamsuardi, kami langsung menurunkan enam orang petugas dari LP Klas II A Bengkalis dibantu aparat Polres Tanah Karo, dan berhasil meringkus dia di satu rumah di areal perkebunan di Brastagi Tanah Karo, Sumatera Utara," ujar Kepala LP Bengkalis, Edi Mulyono, Selasa (2/6).
Tim mendapatkan informasi keberadaan Syamsuardi pada Minggu (31/5). Kemudian petugas memetakan lokasi tempat tinggal dan persembunyiannya di rumah iparnya di belakang SMIK Kecamatan Brastagi.
Baca juga: Petugas kejar dua napi kabur dari Lapas Bengkalis
"Sekitar pukul 13.30 WIB tim dari LP Bengkalis yang dibantu aparat Polres Tanah Karo bergerak menuju sasaran rumah Mustakim untuk menangkap, namun Syamsuardi berhasil melarikan diri dan bersembunyi di kebun di sekitar itu," kata dia.
Walaupun menyisir lokasi, namun dia belum ditemukan. Pada sekitar pukul 19.30 WIB tim mendapatkan informasi kembali bahwa Syamsuardi kembali ke rumah Mustakim di lokasi kebun sebelah utara untuk menemui anaknya, dari informasi tersebut tim kembali mengepung lokasi.
Baca juga: 10 narapidana gagal kabur dari Lapas Banda Aceh
"Saat dilakukan penangkapan, Syamsuardi mencoba kabur ke arah Selatan dan akhirnya berhasil diringkus dan kemudian dititipkan sementara di Mapolres Tanah Karo," kata Mulyono.
Syamsuardi alias Ardi merupakan napi dengan perkara narkotika hukuman 7,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Petugas Rutan Wates kejar dua narapinda yang kabur
Pewarta: Alfisnardo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020