Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pertahanan menyatakan, tidak bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi dalam pengiriman sejumlah senjata yang dipesan pemerintah Filipina dari PT Pindad beberapa waktu lalu.

Direktur Teknik dan Industri Pertahanan Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan Laksamana Pertama TNI Sudi Haryono di Jakarta, Selasa, mengatakan, Pemerintah RI telah melakukan seluruh mekanisme ekspor persenjataan sesuai aturan dalam memenuhi pesanan Pemerintah Filipina dan Mali.

"Berdasarkan permohonan PT Pindad yang menerima pesanan dari Filipina dan Mali, maka Dephan mengajukan security clearence kepada Asisten Intelijen Panglima TNI," katanya.

Kemudian Asisten Intelijen Panglima TNI mengeluarkan security clearence sebagai dasar bagi Departemen Pertahanan untuk mengeluarkan rekomendasi izin ekspor kepada PT Pindad, masing-masing pada 20 Januari 2009 untuk pesanan sepuluh pucuk pistol P2-V1 bagi Filipina dan izin ekspor pada 12 Juni 2009 untuk 100 unit senjata SS1-V1 bagi Mali.

"Nah untuk pengirimannya, negara pemesan meminta dengan sistem free on board di mana kapal yang digunakan ditentukan oleh pihak pemesan. Jadi, PT Pindad hanya bertanggung jawab mulai dari perusahaan ke pelabuhan Tanjung Priok, sebagai pelabuhan muat," tutur Sudi.

Selanjutnya, kata dia, selepas dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga pelabuhan tujuan di Manila, Filipina, sudah bukan tanggung jawab Pemerintah Indonesia. "Apakah kapal singgah di tempat lain, muatan hilang atau tidak itu sudah bukan tanggung jawab kita," ujarnya.

Sudi menambahkan, hingga kini pihaknya masih meminta klarifikasi lebih lanjut tentang penyitaan sejumlah senjata PT Pindad yang dipesan Pemerintah Filipina dan Mali oleh otoritas Bea Cukai Filipina.

"Kami juga masih menunggu konfirmasi keberadaan senjata-senjata itu sejauh ini, agar jelas dan tidak disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009