Tangerang, (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing asal China berinisial LCC (52) lantaran berupaya menyelundupkan psikotropika jenis shabu sebanyak 2,050 gram.
"Modus operandinya seperti biasa dimasukan ke dalam koper yang membawa pakaian tersangka," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Baduri Wijayanta di Tangerang, Selasa.
Pria asal China tersebut ditangkap saat hendak keluar terminal kedatangan II-D Bandara Soekarno Hatta, tersangka menumpang pesawat Eva Air (BR)-237 rute China Taipe - Jakarta.
Baduri mengatakan pihaknya memperkirakan psikotropika golongan II yang dibawa tersangka bernilai Rp2,5 miliar.
Kepala Bea Cukai mengungkapkan sebelum ditangkap, awalnya petugas kepabeanan mencurigai tingkah laku tersangka yang terlihat resah dan grogi saat hendak keluar badan pesawat.
Setelah mencurigai tingkah lakunya, lalu anggota Bea Cukai memeriksa barang bawaan tersangka termasuk kopernya dengan menggunakan sinar-X (X-ray).
Baduri menuturkan saat diperiksa sinar-X ternyata koper pakaian yang tersangka terlihat ada benda yang mencurigakan pada bagian dindingnyas setelah diperiksa terbukti shabu seberat 2,050 gram.
Setelah berhasil mengamankan shabu dan tersangka, LCC, kemudian Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional dan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri mengembangkan kasusnya.
Akhirnya petugas pun berhasil mengamankan orang yang berencana penerima paket shabu dari LCC, yakni seorang wanita bernama Catherine (25).
Baduri menjelaskan Catherine tercatat sebagai Warga Negara Indonesia dan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Baduri mengatakan pihaknya menduga Catherine merupakan sindikat perdagangan narkoba internasional, sehingga Bea Cukai akan meminta bantuan Interpol untuk mengungkap jaringan tersebut.
Terkait dengan penyelundupan narkotika tersebut, LCC dan Catherina diancam Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp300 juta.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009