Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi
Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati didakwa kasus tindak pidana perbankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
Dakwaan setebal tujuh halaman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadziqotul dihadapan majelis hakim yang dipimpin M Sainal.
Dalam persidangan itu, terdakwa Ningsih Suciati diwakili kuasa hukum Aris Febrian. Ningsih mengikuti seluruh proses persidangan melalui panggilan vidio, karena dirinya sedang ditahan dalam perkara lain.
JPU Hadziqotul dalam dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan itu, Ningsih Suciati melalui kuasa hukumnya Aris Febrian menerima dakwaan JPU dan siap melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
Baca juga: Polisi imbau masyarakat investasi melalui mekanisme resmi perbankan
"Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, dengan demikian perkara dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU," kata ketua majelis hakim, M Sainal.
Sementara itu, Aris Febian meminta JPU agar dapat memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2020 dengan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.
Kasus tindak pidana perbankan itu dilaporkan korban sekaligus pelapor Rita KK Pridhani pemilik agunan fasilitas kredit dari PT Ratu Kharisma. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan Bareskrim Mabes Polri.
Rentang waktu 2008-2011 mengajukan pinjaman kredit ke PT Bank Swadesi yang saat ini Bank of India Indonesia. Saat itu Ningsih Suciati bertindak sebagai direktur utama BOII.
Baca juga: Pakar: kejahatan siber perbankan masih marak
Dalam perkembangannya Ningsih Suciati didakwa telah melanggar hukum dan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian kepada Rita KK Pridhani.
Ningsih diduga melakukan rekayasa pelelangan aset milik PT Ratu Kharisma yang dijadikan jaminan kredit.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Mei 2020, kepolisian telah melakukan penyerahan tersangka Ningsih Suciati dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Selain itu, Mabes Polri telah menetapkan 20 tersangka baru.
"Kami berharap proses ini dapat selesai dan memberikan kepastian hukum kepada klien kami sebagai korban sekaligus pelapor," kata Tommy S Bhail selaku kuasa hukum Rita KK Pridhani.
Baca juga: Kejahatan perbankan hampir selalu libatkan orang dalam
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020