Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menerbitkan materai tempel desain baru tahun 2009 sebagai alat pelunasan bea materai yang berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengumuman Ditjen Pajak tentang Penerbitan Materi Tempel Desain Tahun 2009 yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, penerbitan materai tempel dengan desain baru diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai.

Sama dengan desain sebelumnya, terdapat dua pecahan nominal materai tempel yaitu nominal Rp6.000 dan Rp3.000.

Keduanya berukuran 32mm x 24 mm namun untuk yang Rp6.000 memiliki warna dasar biru dan hijau dengan warna utama violet. Sementara untuk nominal Rp3.000 memiliki warna dasar kuning dan hijau dengan warna utama merah.

Pada materai Rp6.000 terdapat teks DJP (Ditjen Pajak) di dalam blok yang akan berubah warna dari merah muda ke hijau jika digerak-gerkaan (colour shifting) dan mengandung tinta taggant yang akan terdeteksi dengan alat khusus (berbunyi).

Demikian juga di materai Rp3.000 terdapat teks DJP dalam blok yang akan berubah warna dari merah ke biru bila digerak-gerakkan, dan mengandung tinta taggant yang akan terdeteksi dengan alat khusus (berbunyi).

Pengumuman Ditjen Pajak itu juga menyebutkan bahwa kertas materai (kertas segel) desain tahun 2002 dan materai tempel desain tahun 2005 (desain lama) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009