...Fintech peer-to-peer lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman....
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan sebanyak 88 platform fintech lending mendapatkan permohonan restrukturisasi dari nasabah peminjam atau borrower selama pandemi COVID-19.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa berdasarkan hasil survei restrukturisasi AFPI periode 9-14 Mei 2020, ada 143 platform penyelenggara Fintech P2P Lending yang memberikan jawaban.
Tercatat sebanyak 88 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower (peminjam) dengan jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak lender (pemberi pinjaman) sebanyak Rp237 miliar dari 674.068 akun/transaksi.
Baca juga: AFPI: Pendanaan fintech lending untuk UMKM medis dan pangan meningkat
“Perlu dipahami fintech lending berbeda dengan bank. Fintech peer-to-peer lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman. Jadi penyelenggara platform Fintech P2P Lending tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman," ujar Tumbur dalam konferensi pers daring.
Selain itu dia juga menambahkan bahwa kewenangan restrukturisasi pinjaman ada di pemberi pinjaman, namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak COVID-19 kepada pihak pemberi pinjaman.
Hasil survei juga menjelaskan sebanyak 90 platform menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) stabil, dan 34 platform mengalami penurunan TKB90, dan 6 platform mengaku kenaikan TKB90.
Baca juga: Sambut New Normal, delapan fintech lending peroleh perizinan dari OJK
TKB90 adalah level kualitas kredit di Fintech P2P Lending, semakin tinggi dan mendekati level 100, akan semakin baik. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, TKB90 Fintech P2P Lending tercatat di level 95,78 persen.
Menurut data yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan, akumulasi rekening pemberi pinjaman atau lender hingga April 2020 mencapai 647 ribu entitas atau naik 41,99 persen dibandingkan April 2019.
Akumulasi rekening nasabah peminjam atau borrower selama April 2020 mencapai 24,77 juta entitas atau naik 218,75 persen dibandingkan periode yang sama sebanyak 7,77 juta entitas.
Baca juga: OJK berharap tingkat keberhasilan fintech lending tetap terjaga
Akumulasi rekening nasabah peminjam masih terkonsentrasi di Pulau Jawa sebanyak 20,36 juta entitas periode April 2020. Sedangkan akumulasi rekening di luar Pulau Jawa pada April 2020 mencapai 4,4 juta entitas.
Jumlah akumulasi penyaluran pinjaman melalui fintech lending selama April 2020 mencapai Rp106 triliun atau naik 186,54 persen dibandingkan April 2019 sebesar Rp37,01 triliun.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020