Yangon, (ANTARA News) - Pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi, yang ditahan, merencanakan untuk merenovasi rumahnya di tepi danau yang hancur untuk mencegah para pelanggar memasukinya, kata pengacaranya Senin.
Tahanan rumah penerima hadiah Nobel perdamaian itu diperpanjang 18 bulan awal bulan lalu karena dituduh melanggar ketentuan penahanan rumahnya, setelah satu insiden aneh saat seorang pria Amerika berenang tanpa diundang ke tempat kediamannya di Yangon, Mei, demikian dikutip dari AFP.
Nyan Win, salah seorang pengacaranya dan jurubicara partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), menyatakan Suu Kyi telah berhubungan dengan seorang arsitek mengenai renovasi itu.
"Ia mengkhawatirkan keamanan rumahnya dan itulah sebabnya mengapa ia ingin memperbaikinya," ujarnya. "Itu untuk mencegah pelanggaran lain."
Nyan Win menegaskan ikon demokrasi tersebut akan membayar sendiri untuk renovasi itu, yang masih dalam tahap perencanaan tapi akan mencakup pembetulan balkon.
Ia menjelaskan Suu Kyi mengkhawatirkan keamanan meskipun rumah itu dijaga lebih ketat oleh pemerintah sekarang ketimbang sebelum John Yettaw melakukan lawatan melintasi danau Insya dengan menggunakan sepasang sayap buatan sendiri.
Yettau dijatuhi hukuman tujuh tahun kerja paksa untuk pertunjukan ketangkasannya itu tapi dibebaskan setelah kunjungan senator AS Jim Webb awal bulan ini.
Penghukuman Suu Kyi sendiri mengenai insiden itu, yang memicu kebencian internasional, berarti ia tidak bebas untuk mengikuti pemilihan yang dijanjikan oleh junta Myanmar pada 2010.
Ia telah menghabiskan banyak dari dua dasawarsa terakhir dalam tahanan rumah di rumah besar keluarga itu sejak junta menolak untuk mengakui kemenangan dengan suara melimpah NLD pada 1990.
Setelah menjalankan tugas di penjara Insein, yang terkenal untuk pengadilannya, ia kembali ke rumah itu dengan dua pembantunya, tempat mereka tinggal dengan tanpa Internet atau akses telefon dan hampir tanpa pengunjung kecuali dokter dan pengacaranya.
Para pengacaranya diperkirakan akan naik banding terhadap penghukumannya awal pekan ini.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009