Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri di Banda Aceh, Selasa, mengatakan persidangan secara virtual tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2020.
"Kami belum tahu sampai kapan persidangan secara telekonferensi atau virtual ini berlangsung," kata Sadri.
Baca juga: Persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh dihentikan, dialihkan ke PN
Ia menjelaskan, dalam persidangan secara virtual tersebut, terdakwa tidak dihadirkan ke ruang sidang. Terdakwa berada di tempat penahanan, baik lapas maupun rutan. Terdakwa mengikut persidangan melalui video konferensi secara daring atau online.
Sedangkan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, ada yang hadir langsung ke ruang sidang maupun mengikuti persidangan secara daring.
Menurut Sadri, persidangan secara virtual tersebut akan terus berlangsung hingga pandemi COVID-19 berakhir. Namun, dirinya maupun pihak pengadilan belum tahu sampai kapan pandemi COVID-19 tersebut berakhir.
Baca juga: Koneksi internet jadi kendala sidang jarak jauh di PN Banda Aceh
"Kami tunggu keputusan pemerintah terkait pandemi COVID-19. Sepanjang belum ada keputusan pemerintah menyangkut pandemi COVID-19, persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh ini tetap berjalan secara virtual," katanya.
Ia menambahkan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menerapkan protokol kesehatan sejak pandemi COVID-19, di antaranya membatasi pengunjung sidang.
Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan termasuk menyediakan cairan antiseptik untuk tangan di beberapa titik serta memberi tanda silang di beberapa tempat duduk pengunjung, baik di dalam ruangan sidang maupun di luar ruangan.
Baca juga: Pemerintah Aceh siapkan panduan normal baru
"Terkait dengan tatanan normal baru, kami belum menerima arahan dari Mahkamah Agung. Kami berharap kondisi kembali normal, sehingga persidangan bisa dilakukan seperti biasa," kata Sadri.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020