Kenaikan biaya ini dikenakan setelah dilakukan berbagai perhitungan karena nanti akan ada physical distancing di pesawat, tidak bisa sekamar empat orang, dan berbagai penerapan protokol kesehatan lainnya.Solo (ANTARA) - Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) memastikan calon jemaah umrah tetap berangkat meski saat ini tertunda akibat pandemi COVID-19.
"Meski demikian harus ada biaya tambahan. Ini diberlakukan karena untuk mendukung protokol kesehatan pada penerapan New Normal," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Selasa.
Ia mengatakan untuk biaya yang dikenakan kepada setiap calon anggota jemaah umrah sebesar sepertiga dari total biaya umrah.
"Kalau biasanya Rp25 juta saat ini menjadi Rp30 juta. Kenaikan biaya ini dikenakan setelah dilakukan berbagai perhitungan karena nanti akan ada physical distancing di pesawat, tidak bisa sekamar empat orang, dan berbagai penerapan protokol kesehatan lainnya," katanya.
Baca juga: Perpuhi minta biro umrah hadapi lonjakan permintaan pascapandemi
Menurut dia, jika calon jemaah keberatan dengan adanya biaya tambahan tersebut maka tergantung dari pemerintah apakah dana bisa dikembalikan kepada orang yang bersangkutan atau tidak mengingat saat ini dana sudah masuk ke pemerintah.
Sementara itu, akibat pandemi COVID-19 Perpuhi mencatat sebanyak 25.000 calon anggota jemaah umrah tertunda keberangkatannya. Oleh karena itu, mereka inilah yang akan dikenai biaya tambahan.
Baca juga: Perpuhi prediksikan biaya umrah akan kembali naik
Ia mengatakan sesuai dengan rencana, perjalanan umrah mulai dibuka pada September mendatang. Jika sesuai dengan jadwal, dikatakannya, maskapai Garuda Indonesia akan memberangkatkan jemaah umrah pertama pada 17 September 2020.
Terkait hal itu, ia meminta kepada seluruh anggota biro umrah segera menyiapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan untuk keberangkatan jemaah umrah.
"SOP ini harus diberlakukan sejak dari pendaftaran sampai pemberangkatan," kata Her Suprabu.
Baca juga: Perpuhi siap jalin kerja sama dengan GIA Charter
Pewarta: Aris Wasita
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020