Belitung,Babel (ANTARA) -


Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial A (38) warga asal Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.

"Pelaku A diamankan di Jalan Petikan, Dusun Mempiu, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung pada Kamis (21/5)," kata Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono melalui Kepala Unit (Kanit) Lidik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, dari hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kurang lebih tiga gram.

Baca juga: Polisi ungkap jaringan narkoba internasional dikendalikan dari lapas

Adapun kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Petikan, Dusun Mempiu, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang diketahui sedang menunggu calon pembeli.

"Pelaku ini rencananya mau menemui seseorang untuk menggunakan dan mengantarkan narkotika, tetpi orang yang dimaksud tidak datang, anggota langsung melakukan penangkapan," katanya.

Baca juga: Polda Sumut tembak tersangka jaringan narkotika Internasional

Sementara itu, barang bukti berupa plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat sekitar tiga gram di temukan di sekitar lokasi penangkapan.

"Barang bukti tersebut diletakkan pelaku di pinggir jalan sembari menunggu rekannya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114, 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pengedar narkotika asal Amerika Serikat

"Kami masih melalukan pendalaman terhadap pelaku," ujarnya.

Pewarta: Kasmono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020