Jakarta (ANTARA News) - PT Garuda Indonesia (Garuda) membantah tudingan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bahwa telah terjadi transaksi di bawah tangan terkait restrukturisasi utang BUMN itu pada 30 Oktober 2001 senilai Rp270,75 miliar dengan BNI sehingga berpotensi merugikan negara Rp3,3 miliar.
"Tidak ada yang disembunyikan atau di bawah tangan. Semua transaksi jelas dan bisa dilacak filenya baik di Garuda maupun BNI," kata Dirut Garuda, Emirsyah Satar kepada pers di Jakarta, Senin malam.
Penegasan itu untuk menjawab dugaan Presiden LIRA, Jusuf Rizal sebelumnya bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait restrukturisasi kredit Garuda tahun 2001-2004. Saat itu, jabatan Direktur Keuangan Garuda adalah Emirsyah Satar.
"Dugaan penyalahgunaan wewenang itu berpotensi merugikan negara Rp3,3 miliar," kata Jusuf. Lira disebut-sebut melaporkan soal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (31/8).
Emirsyah menjelaskan, sebenarnya dia enggan menanggapi masalah tersebut karena sudah lama terjadi.
"Selain audit oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) Garuda Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan kajian terhadap restrukturisasi kredit antara Garuda Indonesia dan Bank BNI," katanya.
BPKP pun, lanjut Garuda, telah menyampaikan kesimpulan bahwa Garuda telah melaksanakan secara seksama dan hati-hati dalam proses pembuatan dan pelaksanaan restrukturisasi kredit dengan Bank BNI dengan mempertimbangkan kondisi saat itu.
Kondisi yang dimaksud adalah, pada saat itu Garuda Indonesia menghadapi berbagai tuntutan kreditur dan ancaman sebagai kreditur default.
Ia juga mengakui, kesepakatan Garuda Indonesia dengan Bank BNI tidak harus sama dengan kreditor lain karena hubungan Garuda Indonesia dan Bank BNI adalah bersifat bilateral dan Bank BNI bukan bagian dari kredit sindikasi untuk Garuda Indonesia. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009