"Dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemkot Padang melakukan 'refocusing' anggaran, dan kami dari kejaksaan mendampingi kebijakan anggaran tersebut," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Romza, di Padang, Selasa.
Dalam "refocusing" itu, menurut dia, ada tiga item anggaran yaitu untuk kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengamanan sosial dalam kondisi pandemi.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Padang dampingi BPJS Kesehatan tarik iuran
Namun demikian, kata dia, hanya dua item yang anggarannya dialokasikan yakni ekonomi dan jaring pengamanan sosial dengan anggaran mencapai Rp88 miliar.
Ia mengatakan pendampingan tersebut telah dilakukan sejak 17 April 2020, melalui koordinasi bersama Inspektorat dan sekretariat Pemkot Padang.
"Setiap penggunaan anggaran yang telah diserap atau digunakan tetap dipantau dan dikoordinasikan kepada pihak kejaksaan," katanya.
Ia mengatakan dalam pendampingan tersebut kejaksaan mengawal penggunaan serta penyalurannya bagi pengadaan yang sifatnya bantuan sehingga tepat sasaran.
Baca juga: Kejari kerahkan 20 jaksa untuk proses program KMK macet di Padang
"Jangan sampai anggaran disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Dengan demikian, pihaknya bisa mencegah terjadinya kesengajaan atau niat jahat dalam kondisi pandemi.
Ia menegaskan ketika ditemukan oknum yang sengaja menyalahgunakan anggaran demi kepentingan pribadi akan ditindak secara hukum melalui fungsi pidana khusus.
Baca juga: TP4D Kejari Padang dampingi 26 proyek senilai Rp90 miliar
"Dalam konteks keuangan negara, pelakunya akan dijerat dengan tindak pidana korupsi," katanya.
Ia mengatakan tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi bencana akan menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman bagi pelaku.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020