Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Shaleh, dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.

Nining diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari gedung KPK enam jam kemudian.

Kepada wartawan, Nining mengaku hanya ditanya tentang mekanisme rapat di DPR.

"Hanya soal rapat," katanya.

Nining tidak bersedia menjelaskan lebih rinci tentang dugaan suap yang telah menjerat empat orang tersangka itu.

Para tersangka itu adalah Para tersangka itu adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Keempat tersangka itu sudah pernah diperiksa oleh KPK. Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Emir Moeis, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009