Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, keputusan diumumkan tidaknya penetapan alokasi kursi anggota DPR beserta calon terpilihnya tergantung pada hasil rapat pleno KPU.
"Diumumkan atau tidak tergantung pleno. Pleno sebelumnya memutuskan, tidak akan mengumumkan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (terkait hasil pemungutan atau penghitungan ulang)," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin.
Putusan terkait hasil pemungutan dan penghitungan ulang oleh MK akan dibacakan besok, Selasa 1 September 2009.
Ketua KPU mengemukakan, setelah adanya putusan tersebut, KPU dapat menetapkan alokasi kursi maupun calon terpilih dari daerah pemilihan yang oleh MK sebelumnya diperintahkan untuk melakukan pemungutan atau penghitungan ulang.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU membantah anggapan bahwa KPU mengulur-ulur atau menunda pengumuman penetapan alokasi kursi DPR dan calon terpilihnya.
Menurut dia, KPU tidak pernah secara resmi menyampaikan akan mengumumkan perolehan kursi pada 21 atau 24 Agustus.
"Tidak benar kalau KPU dikatakan menunda. Kita tidak pernah menunda, pada Jumat (21/8) KPU telah menetapkan, dan pada Senin (24/8) dilakukan pengecekan ulang," katanya menegaskan.
Ketika diklarifikasi mengenai waktu pengumuman kursi DPR, Hafiz tidak menjawab dengan rinci, ia menuturkan, hal tersebut akan diputuskan dalam pleno.
"Saya tidak katakan tanggal 2 September (akan mengumumkan). Tanggal 2 kita akan menetapkan hasil (alokasi kursi) pascaputusan MK untuk Lampung, Kepulauan Riau, Sumatera Utara," tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat 21 Agustus KPU menggelar pleno tertutup untuk membahas alokasi kursi tahap ketiga dan tindak lanjut putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu.
Anggota KPU Andi Nurpati setelah rapat pleno tersebut mengatakan, KPU telah selesai menghitung alokasi kursi dan calon terpilihnya, kecuali untuk di beberapa daerah pemilihan seperti Lampung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara, karena hasil pemungutan atau penghitungan ulang di daerah tersebut belum diputuskan oleh MK.
Kemudian, pada Senin 24 Agustus, KPU melakukan pemeriksaan ulang terhadap penghitungan yang telah dilakukan sebelumnya.
Andi menuturkan, KPU akan mengumumkan penetapan alokasi kursi dan caleg terpilih setelah putusan MK tentang hasil pemungutan atau penghitungan ulang. (*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009