Serang (ANTARA News) - Kepolisian Polda Banten telah mengembalikan Arif Rahman (39) salah seorang warga Kecamatan Cimanuk, Pandeglang yang diamankan polisi terkait dugaan perbuatannya melakukan ancaman kepada presiden melalui pesan singkat SMS (short masage service).
"Saat ini sudah dikembalikan kepada keluarganya, ia mengakui segala perbuatan tersebut dan sudah meminta maaf," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah di Serang, Senin.
Menurut Rumiah, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, orang tersebut mengakui segala perbuatannya yakni telah melakukan ancaman kepada presiden melalui pesan singkat (SMS) bukan terkait pengaduan atau keluhan kepada ibu Presiden Ani Yudhoyono minta ganti rugi atas pemasangan saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLTU II Labuan di dekat rumahnya.
"Ini tidak ada kaitannya dengan SUTET, ini ancaman kepada presiden," kata Rumiah yang ditemui usai menghadiri pelantikan DPRD Banten.
Namun demikian, Rumiah tidak menyebutkan bentuk ancaman dan kapan waktunya ancaman tersebut yang disampaikan guru SMPN 2 Cimanuk Pandeglang itu. Ia hanya mengatakan, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan ancaman kepada presiden dan sudah meminta maaf kepada pihak kepolisian maupun kepada presiden.
Arif Rahman (39) salah seorang guru SMPN 2 Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang Banten diamankan polisi pada Sabtu (28/8) sekitar pukul 03.30 Wib. Ia diamankan polisi gabungan dari Polres Pandeglang, Polda Banten dari rumahnya di Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandap, Cimanuk Pandeglang.
Arif diamankan polisi atas dugaan perbuatan melakukan ancaman kepada presiden yang disampaikannya melalui pesan singkat (SMS). (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009