Usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan peningkatan pengawasan internall itu dilakukan oleh Sekretariat Jenderal serta Inspektorat Jenderal Departemen Pertahanan dan juga melibatkan pengawasan internal TNI untuk pengadaan persenjataan.
"Ada perangkatnya di masing-masing departemen, dan kita bersama Setjen dan Itjen melakukan pengawasan internal, Dephan maupun Mabes TNI dan Mabes angkatan," ujarnya.
Juwono mengatakan Presiden dalam pertemuan berpesan agar tidak terjadi kebocoran dalam proses pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista), karena pengadaan persenjataan tersebut melalui jalur yang cukup panjang, yaitu mulai dari Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan, Bappenas, hingga DPR.
"Itu salah satu kendala mengapa lambat proses pengadaan alutsista, terutama alutsista dari luar negeri. Tetapi beliau tetap pesan supaya masing-masing simpul tidak terlalu banyak kemasukan angin oleh kepentingan-kepentingan tidak bertanggungjawab. Maksudnya supaya jangan banyak kebocoran melalui rekanan-rekanan," tuturnya.
Presiden, lanjut Juwono, juga berpesan agar dalam pengadaan alutsista pemerintah jangan sampai didikte oleh rekanan.
"Pesan beliau adalah agar anggaran yang Rp7 triliun tambahan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan, tertib, akuntabel, tidak ada kebocoran, dan tidak ada pemborosan-pemborosan. Tidak asal beli semaunya pada masing-masing angkatan supaya Dephan betul-betul mengendalikan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan prioritas pembangunan ekonomi," jelasnya.
Menhan mengatakan setiap tahun akan diusahakan kenaikan anggaran pertahanan sesuai dengan kemampuan pemerintah, apalagi mengingat jumlah anggaran dari bisnis TNI yang dialihkan mencapai hampir 20 persen.
"Itu perjuangan saya pada menteri keuangan, persaingan saya dengan Menkes, Menteri PU, Mensos. Itu akan tetap diupayakan supaya antara ekonomi, kesra, dan Polkam ada keseimbangan," ujarnya.
Menurut Juwono, Peraturan Presiden tentang alih bisnis TNI kemungkinan sudah terbit sebelum 16 Oktober 2009. Setelah itu, ia akan menerbitkan Keputusan Menteri guna menindaklanjuti Perpres teresbut agar penertiban bisnis TNI dapat dieksekusi.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009