Jakarta (ANTARA News) - Menko Polhukkam Widodo AS menegaskan, pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan berbagai aksi terorisme saat ini mempunyai payung hukum dan hal itu dilakukan apabila Polri meminta bantuan pada TNI setelah adanya perkembangan kebutuhan di lapangan.

"Pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme merupakan penguatan upaya nasional yang dipayungi oleh peraturan perundang-undangan," ujar Widodo saat rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR Jakarta, Senin.

Ditegaskannya bahwa pelibatan itu merupakan bantuan TNI kepada Polri atas permintaan setelah adanya sejumlah perkembangan situasi dan kebutuhan dilapangan, yakni pada skala dan eskalasi ancaman teror tertentu dan diperlukan pengerahan sumber daya dan kemampuan tertentu yang berada di luar kapasitas Polri.

Hal-hal yang berada di luar kapasitas Polri itu, Widodo menggambarkan, semisal pembajakan kapal di laut lepas atau dalam pesawat terbang, penyanderaan di daerah terpencil hingga penggunaan senjata pemusnah massal.

Terkait payung hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, Widodo menjelaskan bahwa UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI dan UU No 34/2004 tentang TNI memberikan ruang untuk perumusan bersama mekanisme dan prosedur pelibatan TNI itu.

Penjabaran kedua UU tersebut, menurut Widodo, akan memayungi pelibatan TNI dalam penanggulangan teror, baik secara politis maupun secara hukum.

Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi I Theo Sambuaga itu, tampak hadir mendampingi Menko Polhukkam diantaranya Mendagri Mardiyanto, Kepala BIN Syamsir Siregar, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

Pada kesempatan itu, kalangan anggota Komisi I banyak mengkritik kinerja jajaran kepolisian berikut intelijennya dalam penanganan kasus teror bom, khususnya untuk perburuan Noordin M Top dan jaringannya yang tidak kunjung usai. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009