Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Eastern Finance sehingga perusahaan dimaksud dilarang melakukan aktivitas usaha.
Surat keputusan pencabutan izin usaha atas nama PT Eastern Finance berlaku sejak 31 Juli 2009, demikian Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega dalam pengumumannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan ini berdasarkan Keputusan Menkeu No. Kep-246/KM.10/2009 tanggal 31 Juli 2009.
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Eastern Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009