Dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa, untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp8.000 menjadi Rp823.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sedangkan, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Harga emas Antam naik Rp5.000 jadi Rp913.000 per gram
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia milik Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp490.000
- Harga emas 1 gram: Rp920.000
- Harga emas 2 gram: Rp1.780.000
- Harga emas 3 gram: Rp2.645.000
- Harga emas 5 gram: Rp4.380.000
- Harga emas 10 gram: Rp8.695.000
- Harga emas 25 gram: Rp21.612.000
- Harga emas 50 gram: Rp43.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp86.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp215.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp430.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp860.600.000
Potongan pajak pembelian emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 adalah emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Harga emas turun tipis ketika data ekonomi AS memberikan tanda membaik
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020