Denpasar (ANTARA News) - Direktorat Polisi Air Polda Bali menetapkan nakhoda kapal Putra Romo, I Kadek Geria (37) sebagai tersangka karena lalai sehingga kapal tenggelam dekat Pelabuhan Tri Bhuwana Kusamba, Klungkung, Rabu lalu.

"Untuk sementara baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni nakhoda kapal teresebut. Namun, kami masih terus memperdalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Minggu.

Menurut Sugianyar, Putra Romo tenggelam hingga menewaskan sembilan penumpang karena nahkoda tidak menyediakan perlengkapan pengamanan seperti jaket pengaman atau pelampung.

"Padahal dalam aturan harus ada alat pengaman yang jumlahnya hingga satu setengah dari jumlah penumpang yang ada pada setiap kapal," katanya.

Kapal berukuran sedang yang oleh warga masyarakat sering disebut "janggolan," Rabu (26/8) lalu tenggelam di Selat Badung bersamaan dengan munculnya gelombang besar.

Dari 26 penumpang dan dua ABK yang menyertai pelayaran dari Pelabuhan Kusamba, Kabupaten Klungkung dengan tujuan Pulau Nusa Penida itu, 17 penumpang diantaranya berhasil diselamatkan tim SAR dan nelayan, sedangkan sembilan lainnya tewas dan dua hilang.

Tim SAR masih mencari dua penumpang hilang itu, Ketut Satu (50) dan Made Payur (47). (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009