Pamekasan (ANTARA News) - Ketua Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Azis Maulana, menyatakan, fatwa haram mengemis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep perlu dukungan dari pemerintah daerah.
"Jika fatwa haram ini tidak mendapatkan dukungan dan langkah kongkrit dari pemerintah, maka kami yakin di lapangan tidak akan terlaksana," kata Azis Maulana sesuai melakukan dialog publik di kantor sekretariat HMI cabang Pamekasan Jalan Pintu Gerbang, Sabtu malam.
Menurut dia, dikeluarkannya fatwa haram oleh MUI Sumenep tersebut sebenarnya sangat realistis, jika berdasar kepada kondisi mayoritas pengemis yang ada di Madura. Sebab kebanyakan, kata dia, pengemis yang ada karena malas bekerja, bukan karena tidak mampu.
Ia mencontohkan seperti tradisi yang terjadi di sebuah desa di Sumenep. Disana, kata dia, mengemis justru merupakan keharusan. "Bahkan konon kabar yang berkembang di kalangan masyarakat termasuk kata warga setempat mengemis merupakan prasyarat untuk menjadi menantu. Ini kan sangat ironi," katanya.
Oleh karenanya, ke depan, kata dia, harus ada upaya yang terpadu antara ulama, dalam hal MUI dengan pemerintah, sehingga fatwa ini benar-benar terlaksana di lapangan, dan tidak hanya berhenti sebagai fatwa saja.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, terang Azis Maulana, memang dijelaskan, bahwa fakir miskin dan anak terlantar memang menjadi tanggungan pemerintah. "Namun kriteria orang tidak mampu disini kan sudah jelas. Antara lain dia memang tidak mampu dan sudah tidak bisa bekerja lagi," katanya.
Fakta yang terjadi di lapangan, kata mantan fungsionaris HMI Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan ini, para pengemis kebanyakan masih berbadan sehat, bahkan tidak sedikit yang masih di usia sekolah.
"Kondisi semacam ini bukan berarti mereka tergolong orang lemah lagi, akan tetapi karena malas. Ini jelas menjadi tugas semua pihak," katanya.
Sejumlah organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah merespon positif dikeluarkannya fatwa haram mengemis oleh MUI Sumenep ini yang menjadikan sebagai pekerjaan sehari-hari. Sebab prinsip dasar ajaran agama Islam melarang orang yang masih kuat dan sehat mengemis.
Belum ada data resmi dari masing-masing pemerintah tentang jumlah pengemis yang biasa melakukan aktivitas meminta-minta ini, namun berdasar perkitaran mencapai ribuan. Di Pamekasan saja, berdasarkan data Dinas Sosial Tenaga Kerja pada tahun 2006 sudah mencapai 102 orang. Kebanyakan mereka merupakan pendatang dari wilayah Kabupaten Sumenep, yakni dari Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan, yang selama ini memang dikenal sebagai kampung pengemis.
Di desa itu hampir semua penduduknya memang berprofesi sebagai pengemis dengan tujuan berbagai daerah di Madura dan Jawa. "Jadi disana itu ada yang murni meminta-minta, ada yang menggunakan proposal untuk pembangunan masjid dan musalla," kata Azis Maulana.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
kita didak bisa membuat fatwa bahwa mengemis itu HARAM.. karena persoalan yang kompleks dan saling terkait sebagai bentuk kontribusi pemiskinan bangsa ini hingga dia melakukan hal tersebut. karena kalau kita semena mena membuat keputusan sepihak tanpa menganalisa dari berbagai dimensi yang komperehenship maka kita seolah oleh sebagai orang yang paling benar... dan itu sangat di pertanyakan kebenaranya..???