yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang
Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 2.303 calon pengantin di Provinsi Aceh telah melaksanakan akad nikah sepanjang masa pandemi COVID-19, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus yang bersumber dari Kota Wuhan tersebut.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh Hamdan, Senin, mengatakan proses pernikahan itu berlangsung sepanjang April hingga Mei 2020.
"Iya, sepanjang pandemi (COVID-19, red) sekitar 2.000 lebih pasangan yang telah akad nikah," kata Hamdan, di Banda Aceh.
Baca juga: Dua pasang manten Nikah Bareng Peduli COVID-19 dengan mahar APD
Baca juga: Pengantin di Pekanbaru harus buat surat pernyataan khusus semasa wabah
Dia menjelaskan, di tengah masa darurat COVID-19, sekaligus kebijakan pembatasan larangan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) dimulai sejak April hingga Mei, dan sepanjang itu juga tercatat 3.096 pasangan telah mendaftar nikah di KUA.
Menurut dia, pada April terdapat 2.164 pendaftaran nikah di Aceh, dan langsung melaksanakan akad nikah. Kemudian pada Mei, sebanyak 900 pasangan telah daftar nikah di KUA, namun hanya 139 calon pengantin yang melaksanakan akad pada bulan itu juga.
Kata Hamdan, meskipun di tengah wabah COVID-19 layanan nikah di KUA tetap berjalan. Hanya saja terdapat beberapa peraturan yang harus diikuti, seperti akad nikah harus di KUA, serta pelaksanaannya wajib mengikuti protokol kesehatan.
"Semua aturan yang diberlakukan di masa darurat COVID-19, seperti yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang, wajib pakai masker dan lainnya, itu sudah berlangsung dengan sebaik mungkin," kata Hamdan.
Baca juga: Kemenag: Tunda pernikahan sampai darurat COVID-19 selesai
Baca juga: Alasan COVID-19, pendaftaran nikah bisa daring
Lanjut dia, kini telah dibolehkan pelaksanaan akad nikah di masjid, dengan mengikuti protokol kesehatan seperti tamu yang hadir hanya 30 orang, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19, serta waktu pertemuan seefisien mungkin.
Kata dia, kebijakan itu diambil setelah terbitnya surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.
"Namun, untuk tata cara pelaksanaannya lebih rinci, kita masih menunggu surat edaran dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI," katanya.
Baca juga: Pasangan pengantin Musi Banyuasin pilih gelar akad nikah di KUA
Baca juga: Akad nikah di Belitung dimbau gunakan masker dan sarung tangan
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020