Jember (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Sabtu, mengatakan, seluruh perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pengusaha sehingga seluruh perusahaan wajib memberikan THR," kata Erman usai kuliah umum di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Menurut dia, ada beberapa perusahaan yang dalam kondisi tertentu tidak bisa memberikan THR dalam bentuk uang tunai sehingga diganti dengan bentuk barang sesuai dengan nilai THR di perusahaan tersebut.
"Memang ada pengecualian terhadap perusahaan yang tidak mampu memberikan THR berupa uang tunai, asalkan nilai barang sesuai dengan kompromi antara pengusaha dan pekerja," katanya.
Pemberian THR adalahj ketentuan yang sudah diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga ada landasan hukum dalam pemberian THR sehingga perusahaan tidak bisa mengelak.
Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya, pemerintah akan menindak tegas perusahaan itu.
"Awalnya akan diberikan sanksi teguran secara lisan dan tertulis sesuai dengan ketentuan yang sudah ada," katanya.
Pada tahun 2008, kata dia, semua perusahaan sudah memberikan THR kepada pekerja sehingga tidak ada persoalan terkait dengan THR menjelang Lebaran.
"Saya berharap seluruh perusahaan tahun ini bisa memberikan THR kepada pekerja baik berupa uang tunai maupun bentuk barang dua minggu sebelum lebaran," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009