Penjarakan sosial atau social distancing mestilah dipatuhi ketika berurusan di mesin ATM

KUALA LUMPUR (ANTARA) - Pemerintah Malaysia kembali memutuskan untuk membuka operasi mesin ATM selama 24 jam mulai Senin (1/6) setelah sebelumnya hanya dibatasi mulai jam 08.00 hingga jam 20.00 mulai (19/4) lalu untuk membendung penyebaran COVID-19.

"Pemerintah telah memutuskan bahwa waktu operasi mesin ATM yang sebelum ini dibatasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 akan beroperasi seperti biasa sebelum Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) diberlakukan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, Minggu.

Ismail Sabri mengatakan peraturan ini akan mulai diberlakukan mulai Senin (1/6) untuk memudahkan urusan perbankan masyarakat.

Baca juga: Kasus WNI terjangkit COVID-19 meningkat dari depo imigrasi Malaysia
Baca juga: Perdana Menteri Malaysia karantina diri 14 hari

"Penjarakan sosial atau social distancing mestilah dipatuhi ketika berurusan di mesin ATM," katanya.

Sebelumnya Ismail Sabri Yaakob mengatakan pembatasan operasi ATM yang diterapkan sebelumnya bertujuan menghalangi warga menggunakannya sebagai alasan untuk keluar malam hari dalam usaha membendung penularan wabah COVID-19.

Ismail Sabri mengatakan sebelum ini pihak polisi melaporkan apabila mesin ATM beroperasi 24 jam banyak orang keluar dari waktu yang ditetapkan pada tengah malam dengan alasan ada kasus darurat.

Sementara itu hingga saat ini pemerintah setempat masih belum mengizinkan kedai pangkas rambut dibuka untuk mencegah penularan COVID-19.

Perdana Manteri Malaysia Muhyiddin Yassin pernah mengumumkan pembukaan kembali kedai pangkas rambut namun kemudian diprotes pakar kesehatan dan LSM sehingga ditutup kembali hingga sekarang.

Baca juga: 4.800 WNI di tahanan imigrasi Malaysia bakal dipulangkan
Baca juga: Pembelajaran di PT Malaysia secara daring hingga 31 Desember 2020

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020