Purbalingga (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah mulai 1 Juni 2020.
"Mulai 1 Juni 2020 tim gugus tugas akan memberlakukan sanksi bagi warga Purbalingga yang tidak menggunakan masker dan warga yang berstatus orang dalam pemantauan namun tidak melakukan isolasi mandiri dan kedapatan bepergian," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Minggu.
Bupati yang juga merupakan ketua tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga menambahkan warga yang tidak mengenakan masker tersebut akan diarahkan ke rumah karantina tingkat kabupaten.
Baca juga: Alih fungsi lapangan bola Simprug menjadi rumah sakit covid-19 selesai
Baca juga: Bupati Gorontalo minta perayaan Lebaran Ketupat dilakukan sederhana
"Mereka akan diinapkan semalam di rumah karantika tingkat kabupaten. Hal ini akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2020," katanya.
Bupati menambahkan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh tim Gugus Tugas Kabupaten Purbalingga diketahui ada tiga orang lagi pasien positif COVID-19 di wilayah setempat yang dinyatakan sembuh.
"Sehingga jumlah pasien positif COVID-19 yang sembuh di Purbalingga secara kumulatif menjadi 31 orang, yang meninggal 1 orang dan masih dirawat di rumah sakit 25 orang," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara intensif terus melakukan sosialisasi mengenai COVID-19 di pasar-pasar tradisional guna meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah setempat.
"Pagi ini kami melakukan sosialisasi mengenai COVID-19 dan mengenai pentingnya penggunaan masker, sosialisasi dilakukan di Pasar Badog Bancar," katanya.
Bupati mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan rapid test atau tes cepat massal secara acak di pasar tersebut.
"Dari 26 orang yang di tes, empat di antaranya hasil tes reaktif sehingga segera ditindaklanjuti dengan tes swab untuk mengkonfirmasi apakah positif COVID-19 atau tidak," katanya.
Bupati menjelaskan apabila ada warga Purbalingga yang hasil tes cepatnya menunjukkan reaktif maka prosedurnya akan diisolasi di rumah sakit dan dilakukan tes PCR atau SWAB.
"Jika nantinya hasil swab negatif maka akan dipulangkan, namun jika positif COVID-19 maka tetap diisolasi dan langsung dirawat," katanya.
Baca juga: Pemkab Purbalingga intensif sosialisasi pencegahan COVID-19 di pasar
Baca juga: Polisi sekat jalur perbatasan Purbalingga-Banjarnegara
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020