Batam (ANTARA News) - Tim dari Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan (DPBBJ Depdag), mengamankan beberapa produk bermasalah berupa "handphone" (HP) yang di Batam diperdagangkan tanpa kartu garansi dan buku petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia, serta ban mobil dan aki mobil tanpa kelengkapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Di pertokoan Lucky Plaza, Jumat, tim yang dipimpin Veri Anggrijono, kasubdit Industri, Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA) DPBBJ Depdag, menemukan dan mengamankan beberapa HP yang diperjualbelikan tanpa kartu garansi dan buku petunjuk pemakaian berbahasa Indonesia.

Penjualan HP seperti itu melanggar Permendag No 19/2009 tentang Kewajiban Melampirkan Buku Manual dan Garansi dalam bahasa Indonesia, kata Kasubdit ILMEA DPBBJ Depdag Anggrijono.

Kedatangan tim ILMEA yang menyebar serentak memeriksa beberapa toko di pusat perdagangan HP bekas dan baru itu, menyebabkan belasan pegawai dan pemilik toko di dalam kompleks pertokoan itu buru-buru menutup pintu.

"Tidak jelas ada apa. Kami tutup karena yang lain pada tutup," kata Ahwan, pegawai pada Melodi Comp, meski beberapa saat sebelumnya ia melayani tim Depdag yang memeriksa dan menyatakan toko yang dijaganya tidak bermasalah.

Beberapa meter dari toko itu, tim ILMEA mengamankan HP tipe E63, E71, E75, N97, N2630, N3500, N2608, BlackBerry, dan delapan tipe HP produk China, yang dijual tidak dengan kartu garansi dan buku petunjuk pemakaian berbahasa Indonesia.

Pada Jumat hingga petang, petugas DPBBJ Depdag yang terbagi atas tiga tim.

Kasubdit Pengawasan Jasa DPBBJ Eddie Y Latief bersama timnya menemukan kasus dua pengembang yang mengiming-imingi konsumen dengan hadiah, serta satu pengembang yang belum memenuhi janji menyediakan fasilitas sosial.

Ada empat bengkel kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan prosedur baku operasi, bahkan tanpa tak seorang pun mekanik yang bersertifikat, katanya.

Eddie mengatakan, temuan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di sebuah toko ban Jalan Raden Fatah, tim yang dipimpin M Hidayat, kasubdit Pengawasan Produk Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan (IKAH) menemukan 67 ban yang terdiri atas tiga merk (Geolandar, Yokohama dan Roadstone) dalam 13 tipe yang tidak memenuhi ketentuan tentang SNI.

Tim IKAH di dalam toko itu juga menemukan 56 ban mobil penumpang terdiri atas dua merk yang tidak memenuhi persyaratan SNI.

Persyaratan SNI pada 74 jenis barang tertentu diantaranya ban, lampu hemat energi dan sakelar listrik termasuk yang telah diwajibkan pemerintah dan telah dinotifikasikan pemerintah kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Kewajiban menenuhi SNI tetap wajib dipenuhi pedagang ban imporan, walaupun Batam sudah menjadi daerah perdagangan bebas," kata Hidayat.

Di toko tersebut tim ILMEA menemukan aki merk Neuton Power yang diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan SNI.

Pengawasan mendadak tim Depdag dilaksanakan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, Permendag tentang Buku Manual dan Kartu Garansi, Permendag No 20/M-DaG/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa, serta Permendag No 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan JAsa yang Diperdagangkan.

Ahmad Hijazi, kadinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral Kota Batam mengatakan, tim dari departemen maupun dari pemerintah kota sudah beberapa kali melakukan pengawasan.

Hasil pelaksanakan pada kali ini, kata Hijazi, menunjukkan masih banyak barang dan jasa yang diperjualbelikan di Batam yang belum memenuhi UU dan peraturan hukum.

Tim Depdag akan mengklarifikasi indikasi pelanggaran kepada pelaku usaha, pegawai negeri penyidik sipil Disperindag Kepulauan Riau dan Kota Batam, serta melakukan langkah pembinaan dan atau penegakan hukum, kata Kasubdit Pengawasan Jasa DPBBJ Depdag Eddie Latief.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009