Jakarta (ANTARA) - Keputusan pelaksanaan normal baru adalah tanggung jawab pemerintah daerah setelah tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan paparan tentang kondisi epidemiologi daerah masing-masing, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.
"Sudah barang tentu ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat serta semua pihak yang berada di kabupaten/kota tersebut untuk memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan kenormalan baru atau masih akan menunda," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu.
Menurut dia, ada beberapa indikator yang harus dinilai untuk menerapkan normal baru. Dalam kriteria epidemiologi perlu dipastikan daerah tersebut sudah berhasil menurunkan jumlah kasus selama dua pekan berturut-turut sejak puncak terakhir dengan besaran lebih dari 50 persen.
Baca juga: Jubir: Kasus positif COVID-19 bertambah 678 menjadi 25.216 orang
Jika kasus positif masih ada, maka harus dilihat paling tidak penambahan kasus positif rata-rata harus menurun 50 persen dari kasus yang diperiksa. Selain itu harus terjadi penurunan jumlah kematian.
Yurianto juga menegaskan akan dilihat kasus positif yang dirawat dalam dua pekan terakhir dan sistem pengawasan kesehatan yang diberlakukan.
Pertimbangan-pertimbangan itu akan disampaikan oleh Gugus Tugas COVID-19 kepada kepala daerah untuk menjadi pertimbangan terkait pemberlakuan normal baru.
Baca juga: Yurianto: Pemerintah kaji opsi pemantauan orang di fasilitas umum
Jika pemda memutuskan untuk memberlakukan normal baru maka harus dilakukan sosialisasi tentang keputusan pemda dan edukasi tentang apa yang harus dilakukan dalam normal baru.
"Apabila sudah dipahami oleh masyarakat tentunya diperlukan adanya simulasi-simulasi," tegas pria yang menjabat juga sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu.
Dia memberi contoh bagaimana pemda perlu melakukan simulasi penataan tempat keramaian seperti pasar yang memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Langkah-langkah seperti itu harus dilakukan sampai dengan masyarakat paham akan yang harus dilakukan dalam normal baru.
Baca juga: Gugus Tugas: Pasien COVID-19 di Surabaya Raya masih tertinggi
Baca juga: Zona hijau diberi kewenangan laksanakan kegiatan produktif, sebut GTPP
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020