Jakarta (ANTARA News) - LSM Lumbung Informasi Rakyat akan melaporkan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait restrukturisasi kredit Garuda tahun 2001-2004.
"Dugaan penyalahgunaan wewenang itu berpotensi merugikan negara Rp3,3 miliar," kata Presiden LIRA, Jusuf Rizal, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Jusuf memaparkan, saat restrukturisasi kredit Garuda terjadi kurun waktu 2001-2004, Emirsyah kala itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Ketika itu, ujar Jusuf, Emirsyah menangani restrukturisasi kredit PT Garuda Indonesia dengan PT Bank BNI (Tbk) senilai Rp270,75 miliar.
Dalam proses restrukturisasi itu, lanjutnya, terdapat perjanjian di bawah tangan tertanggal 30 Oktober 2001 sehingga beban bunga yang harus dibayar Garuda meningkat hingga sebesar 0,5 persen.
LIRA menyatakan, perjanjian di bawah tangan tersebut menyalahi prosedur karena tidak dilegalisasi oleh Divisi Hukum Garuda Indonesia.
Karenanya, LIRA menyimpulkan terdapat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, dan juga terdapat dugaan terjadinya tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan No 10/1998.
"Kami akan menyampaikan hal ini ke KPK pada Senin (31/8) mendatang," kata Jusuf.
Sementara itu, surat dari PT Garuda Indonesia yang merupakan jawaban klarifikasi permasalahan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan restrukturisasi kredit PT Garuda Indonesia telah diaudit oleh SPI PT Garuda.
Selain itu, dalam rangka memperoleh pendapat pihak eksternal yang independen, direksi Garuda telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan kajian.
Hasilnya, BPKP berpendapat bahwa PT Garuda Indonesia telah melaksanakan secara seksama dan hati-hati dalam proses pembuatan dan pelaksanaan restrukturisasi dengan PT Bank BNI.
Surat klarifikasi Garuda tertanggal 27 Agustus 2009 yang dikirimkan kepada LIRA itu ditandatangani oleh Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia (Persero) Achirina. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009