Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa di Jakarta yang terekam, disiarkan Kantor Berita Antara pada Sabtu (30/5), masih layak dibaca untuk mengisi waktu akhir pekan di hari Minggu ini.
Mulai dari permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) melonjak, instalasi pipa gas terbakar, denda PSBB mencapai lebih dari Rp500 juta hingga kisah penyintas COVID-19 yang dirundung.
Berikut rangkuman informasi di Jakarta yang disiarkan Antara pada Sabtu (30/5):
1. Permohonan SIKM membludak, banyak yang tak penuhi ketentuan
Jakarta (ANTARA) - Permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) beberapa hari terakhir membludak namun bukan berasal dari 11 sektor yang dikecualikan serta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari terakhir,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Sabtu.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Instalasi pipa gas di Duren Sawit terbakar
Jakarta (ANTARA) - Instalasi pipa gas di Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terbakar akibat arang panas, Sabtu siang.
"Penyebab pipa gas yang terbakar akibat radiasi dari arang yang masih panas," kata Kasi Operasional Damkar Jakarta Timur, Gatot Sulaeman di Jakarta.
Berita selengkapnya bisa dilihat di sini.
3. Polda Metro Jaya kembali buka layanan perpanjangan SIM
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19.
Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara mengatakan per hari ini layanan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah kembali beroperasi.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
4. Denda akibat pelanggaran PSBB di Jakarta capai setengah miliar
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat, besaran denda akibat pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai lebih dari setengah miliar rupiah atau di atas Rp500 juta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu, di Jakarta, menjelaskan nilai denda yang dikumpulkan senilai Rp599.850.000 sampai Jumat (29/5) tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, terbit 30 April 2020.
Berita selengkapnya bisa dilihat di sini.
5. Kisah penyintas COVID-19, dirundung hingga stigma buruk
Jakarta (ANTARA) - Kisah ini tentang Aryo Budhi Wicaksono. Seorang pemuda dari Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat yang menjadi penyintas COVID-19.
Saat ini dirinya sudah sembuh sepenuhnya dari virus asal Wuhan itu usai menjalani isolasi mandiri selama satu bulan.
Berita selengkapnya dibaca di sini.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020