Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah belum bisa memastikan kapan kenaikan tarif tol diberlakukan karena masih menunggu rekomendasi dari Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur.

"Nanti dalam pertemuan berikutnya, kami sudah ada kepastian kapan kenaikan tarif harus dilaksanakan," kata Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, di Jakarta Jumat.

Departemen PU dalam pertemuan Rabu (28/8) dengan Komisi V DPR-RI belum memutuskan kapan tarif akan dinaikan, sehingga dibutuhkan pertemuan lanjutan untuk mengambil keputusan.

"Kalau mengikuti aturan UU Jalan No. 38 tahun 2004 dan PP No.15 tahun 2005 seharusnya tarif ditetapkan secara otomatis pada tanggal 4 September 2009, persis dua tahun setelah kenaikan pertama," ujarnya.

Namun karena mungkin ada masukan-masukan dari anggota DPR, maka kami mengikuti jadwal saja, tetapi tercatat ada 11 ruas yang otomatis naik tanpa ada syarat tertentu, kata Hermanto.

Dari jumlah itu, terdapat tujuh ruas tol yang belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal antara lain ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang I dan II serta JORR seksi S.

Kemudian, satu ruas milik PT Jasa Marga, tol Sedyatmo akan diberlakukan satu kali pembayaran tiket untuk mengurangi antrian.

Dua ruas tol Tangerang - Merak dan Surabaya - Gresik tengah dimintakan persetujuan agar tarif disesuaikan, namun dengan kompensasi mereka harus melalukan investasi kembali untuk rehabilitasi seluruh ruas.

"Mereka selama ini belum mendapatkan tarif yang rasional mengakibatkan kualitas perbaikan jalan cenderung turun dan saat ini mayoritas sudah habis usia pakainya sehingga harus direhabilitasi," ujarnya.

Pemerintah telah menghitung besaran inflasi masing-masing daerah sebagai pedoman besaran kenaikan nantinya seperti di Medan 14, 15 persen, Jakarta 13,61 persen, Bogor 17,12 persen, Bandung 13,49 persen, Cirebon 18,56 persen, Semarang 14,03 persen, Surabaya 12,74 persen, Cilegon 16,43 persen, dan Makassar 13,98 persen.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009