Rapid test terhadap 118 awak kapal pelaku illegal fishing ini merupakan rangkaian pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19 yang diterapkan Ditjen PSDKP. Tujuannya tentu untuk memastikan agar proses hukum tidak terganggu.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah melaksanakan rapid test untuk 118 ABK atau awak kapal pelaku penangkapan ikan ilegal dan hasilnya seluruh awak kapal tersebut dinyatakan negatif COVID-19.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Minggu, menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam melaksanakan rapid test untuk 118 awak kapal pelaku illegal fishing yang sedang menjalani proses hukum di Pangkalan PSDKP Batam pada Sabtu (30/5).
Rapid test tersebut, menurut dia, dilaksanakan untuk lebih memastikan bahwa penanganan yang dilakukan oleh KKP terhadap awak kapal pelaku illegal fishing sudah sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.
Baca juga: KKP Tanjungpinang tes swab puluhan ABK Kapal Sabuk Nusantara 48
"Rapid test terhadap 118 awak kapal pelaku illegal fishing ini merupakan rangkaian pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19 yang diterapkan Ditjen PSDKP. Tujuannya tentu untuk memastikan agar proses hukum tidak terganggu," jelas Tb Haeru Rahayu.
Tb menambahkan bahwa Ditjen PSDKP KKP telah menerapkan protokol pencegahan COVID-19 kepada awak kapal yang ditangkap tersebut secara ketat.
Ia memaparkan, screening awal selalu diterapkan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Baca juga: KKP bangun percontohan kawasan tambak udang berkelanjutan di Lampung
Selain itu, ujar dia, diterapkan karantina mandiri selama 14 hari dan proses penyidikan pun dilakukan dengan memperhatikan protokol pencegahan COVID-19 dengan tetap menjaga jarak dan meminimalisir kontak langsung.
”Semua protokol pencegahan kami terapkan dengan ketat dan baik, tentu penting bagi kami untuk memastikan bahwa awak kapal asing yang kami tangani ini dipulangkan atau diserahkan ke pihak terkait dalam kondisi sehat,” terang Tb
Selain terhadap awak kapal pelaku illegal fishing, rapid test juga dilakukan kepada pegawai yang tinggal di lingkungan Pangkalan PSDKP Batam, Awak KP. Hiu 06, KP. Hiu 04 dan KP. Hiu 03.
"Berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan oleh Tim Gugus COVID-19 Kecamatan Bulang- Kota Batam, tidak ada yang terindikasi atau mengalami gejala COVID-19, seluruhnya non-reaktif atau negatif," ujarnya.
Baca juga: TNI AL dan KKP optimalkan kerja sama potensi maritim
Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menyampaikan rasa syukurnya atas hasil rapid test yang menunjukkan seluruh awak kapal pelaku illegal fishing dan pegawai Pangkalan PSDKP Batam dinyatakan negatif COVID-19.
Hal itu, ujar dia, menunjukkan bahwa aparat di lapangan sangat patuh terhadap pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19 yang sudah ditentukan.
Namun demikian, Drama juga menyampaikan agar kewaspadaan tersebut tetap dilanjutkan mengingat jumlah awak kapal pelaku illegal fishing yang saat ini ditangani oleh Ditjen PSDKP masih cukup banyak.
"Sejak Januari-Mei, sebanyak 260 awak kapal dari berbagai negara telah ditangkap oleh Ditjen PSDKP-KKP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 127 orang telah dipulangkan, sedangkan 133 orang saat ini masih menjalani proses hukum dan sebagian besar masih dalam proses penanganan di Rumah Penampungan Sementara milik Ditjen PSDKP," ucap Drama.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Ditjen PSDKP-KKP, pada 2020 telah dilakukan penanganan terhadap 260 awak kapal pelaku illegal fishing yang berasal dari berbagai negara, dengan rincian 111 warga negara Vietnam, 60 warga negara Filipina, 56 warga negara Indonesia, 31 warga negara Myanmar, 1 warga negara Malaysia, dan 1 warga negara Taiwan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020