Yogyakarta, (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pemerintah dan masyarakat tidak berhak menjual pulau karena menjual pulau berarti memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pulau merupakan bagian teritorial NKRI. Jika pulau kecil bisa dijual ke pihak lain, nanti Pulau Jawa dan Kalimantan juga bisa dijual," kata Sultan di Yogyakarta, Jumat, menanggapi iklan penjualan tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) di internet.

Meski demikian Sultan minta iklan penjualan pulau di internet itu diselidiki dulu kebenarannya sehingga masalahnya jelas.

Iklan penjualan tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai itu disiarkan melalui situs http://www.privateislandsonline.com dengan judul "Islands for Sale in Indonesia".

Ketiga pulau yang akan dijual dalam iklan tersebut adalah Pulau Makaroni seluas 14 hektare dengan harga empat juta dolar AS, Pulau Siloinak luas 24 hektare harga 1,6 juta dolar AS dan Pulau Kandui luas 26 hektare harga delapan juta dolar AS.

Menurut Sultan, dua tahun lalu juga ada iklan penjualan salah satu pulau, tetapi setelah diselidiki faktanya bukan dijual melainkan penawaran hak guna bangunan (HGB) kepada investor yang berminat menanamkan investasi di pulau tersebut.

"Seharusnya agar tidak menimbulkan salah paham, iklan di internet itu tidak ditulis dijual, karena pengertian dijual itu semuanya, yakni pulau dan isinya yang berarti dilepaskan semua," katanya.

Padahal, kata Sultan, masyarakat dan pemerintah tidak berhak menjual pulau, apalagi kabupaten.

Ia mengatakan, mungkin yang dimaksud iklan tersebut bukan menjual pulau, tetapi menawarkan pemberian HGB bagi investor yang ingin menanamkan investasi.

Mestinya di internet tidak ditulis dijual, tetapi memberi hak untuk investasi. "Jika memberikan hak untuk berinvestasi tentu dibolehkan, yang tidak boleh adalah menjual pulau, karena menjual pulau berarti memisahkan diri dari NKRI," katanya.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009