Pertemuan yang berlangsung di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta itu, dihadiri Ketua Partai Golkar Burhanuddin Napitupulu, Sekjen PDIP Pramono Anung, serta sejumlah pimpinan dari Partai Demokrat.
Sejumlah politisi seperti Hasto Kristianto dan Sonny Keraf (PDIP), serta Ahmad Hafiz Zawawi dan Djoko Purwomemboro (Golkar) juga terlihat hadir dalam pertemuan itu.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memenuhi desakan forum yang mewakili 115 calon anggota legislatif (caleg) dari tiga partai itu yang keberatan terhadap putusan MK tersebut.
Putusan MK tersebut dianggap bertentangan dengan putusan MA sebelumnya. Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan MA maka ke-115 caleg itu dipastikan akan lolos menjadi anggota legislatif.
Namun karena KPU tidak melaksanakan putusan MA setelah adanya putusan MK tersebut, ke-115 caleg itu gagal menduduki kursi di Senayan.
Pertemuan ketiga pimpinan partai itu rencananya diakhiri dengan pernyataan sikap. Dalam pertemuan itu, hadir pula pengacara dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Demokrat, yang dipimpin pengacara Amir Syamsudin dan Yosep Badeoda.
Sebelumnya, Jumat (7/8) lalu, dalam putusan sidangnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji Pasal 205 ayat(4) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif (Pileg).
Uji materi itu terkait dengan terbitnya putusan MA Nomor 15P/Hum/2009 dalam perkara permohonan hak uji materiil antara Zaenal Ma`arif cs melawan Ketua KPU.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
positif yang merubah keadaan indonesia semakin lebih baik dan bisa mengerti
bahwa benang merah KPU di legislatif 2009-2014 terdapat banyak cacat perhitungan,
konspirasi, dll sehingga MA layak diacungi jempol akan kursi kucing dalam karung
hidup MA dan bijaksana dalam mengambil keputusan berani untuk indonesia yang lebih baik
dan semakin cepat, cerdas, arif potong benang merah di KPU tersebut.