Gorontalo (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang beragama Islam, diwajibkan mengaji atau membaca Al Quran sebelum melaksanakan pekerjaannya.

Pengajian atau tadarusan yang dilakukan di lingkungan kantor masing-masing itu, dilakukan minimal 30 menit setelah pelaksanaan apel pagi.

"Pengajian ini juga dilakukan di tingkat kantor kecamatan hingga kelurahan," kata Wali kota Gorontalo Adhan Dhambea, Jumat.

Wali kota menyatakan, pihaknya menginstruksikan hal tersebut untuk menciptakan suasana religius di lingkungan kerja pemerintahan selama ramadhan ini.

Menurut dia, tuntutan PNS untuk memaksimalkan kinerjanya, juga harus dibarengi dengan pencapaian spiritual untuk membentuk kualitas hidup dan keimanan yang lebih sempurna.

"Waktu tiga puluh menit itu, juga merupakan waktu emas bagi PNS untuk meniatkan pekerjaannya hanya untuk ibadah semata," katanya menegaskan.

Dirinya mengharapkan, waktu tadarusan itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PNS, dan dijalankan tanpa ada rasa paksaan.

Selain pada pagi hari menjelang kerja, tadarusan juga digelar serempak di masjid-masjid serta di rumah dinas pejabat daerah.

Pemerintah Kota Gorontalo sengaja meniadakan kegiatan shalat tarawih keliling seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut justru kurang efektif, karena hanya akan merepotkan pihak penyelenggara. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009