Seluruh elemen di bidang perdagangan kini mulai bersiap. Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan exit strategy COVID-19 dengan membuka aktivitas perdagangan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyampaikan lima fase pembukaan tatanan kehidupan baru (new normal) bidang perdagangan untuk secepatnya menggerakkan ekonomi rakyat di sektor perdagangan.
Pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020 mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Seluruh elemen di bidang perdagangan kini mulai bersiap. Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan exit strategy COVID-19 dengan membuka aktivitas perdagangan. Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda tergantung tingkat kerentanan terhadap potensi penyebaran COVID-19,” kata Mendag Agus Suparmanto lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Mendag, exit strategi COVID-19 Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan.Baca juga: Legislator ingatkan Kemendag pastikan protokol kesehatan di pasar
Terdapat lima tahapan pada yang disusun Kemendag dengan setiap fase sangat tergantung pada kondisi daerah terkait parameter tingkat penularan COVID-19, tingkat kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha, serta kesiapan tim evaluasi dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas COVID-19 pusat dan daerah serta pemerintah daerah.
Pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori RT kurang dari satu.
Saat ini ada sekitar lebih dari 100 daerah zona hijau (kabupaten/kota) di delapan provinsi (Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau). Kondisi ini bisa bertambah atau berkurang tergantung tingkat kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Emas berjangka turun karena aksi ambil untung dalam perdagangan tipis
Untuk memperkuat implementasi pembukaan perdagangan, Kemendag menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.
Di dalam SE tersebut diatur SOP protokol kesehatan pasar rakyat, ritel modern, toko swalayan restorandan kafe, toko obat dan alat kesehatan, restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni serta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya seperti warteg.
Baca juga: Mentan: Pasar Mitra Tani bukan untuk saingi pasar tradisional
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020