Pertama bahwa yang ditawarkan di situs Internet adalah tiga resort yang berada di pulau-pulau besar, artinya merupakan bagin kecil dari empat pulau besar yang ada di Mentawai, makanya isu penjualan pulau tidak benar.
Kedua, telah dilakukan konfirmasi tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha pariwisata di Kepaulauan Mentawai.
Ketiga, ternyata masih ada permasalahan di lapangan dan diperlukan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2002 tentang Kepariwisataan dan Retribusi Objek Wisata Kabupaten Mentawai.
Melalui penyempurnaan tersebut, katanya, ke depan diharapkan tidak terjadi lagi permasalahan seperti sekarang ini.
Keempat, akan dibentuk tim oleh Pemkab Mentawai dalam penyempurnaan Perda tersebut, dibantu oleh Pemprov dan pemerintah pusat sebagai narasumbar.
Sedangkan hasil kelima, perlu dilakukannya counter (perimbangan) terhadap isi berita pada situs www.privateislandonline.com dalam rangka pelurusan yang akan dilakukan Dirjen P2SKP.
Selain upaya konter, tambahnya, segera dilacak siapa yang memasukkan berita tentang penjulan tiga pulau di Mentawai itu, dan apa tujuannya.
Mudah-mudahan, tambanya, hanya disebebkan kesalahan redaksi bahasa saja, yang dimaksud resort tetapi dibuat penjulan pulau.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009