Menurut Surat Edaran Wali Kota Depok, perpanjangan masa belajar di rumah untuk mencegah penularan COVID-19 berlaku bagi pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, dan raudhatul athfal; sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah; sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiah; sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliah; serta lembaga pendidikan nonformal.
"Masa belajar di rumah diperpanjang lagi sampai dengan 18 Juni 2020 karena keadaan belum kondusif untuk siswa belajar di sekolah," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Sabtu.
Pemerintah Kota Depok semula memberlakukan kebijakan belajar di rumah bagi siswa selama 16 sampai 28 Maret 2020, lalu memperpanjang penerapannya hingga 11 April. Setelah itu, masa belajar diperpanjang hingga 30 April dan kini diperpanjang lagi hingga 18 Juni 2020.
Wali Kota menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Depok membenahi sistem pembelajaran jarak jauh dan mengimbau orang tua mendampingi anak-anak belajar di rumah.
"Saya ingatkan tidak ada siswa-siswi di Kota Depok berada di luar rumah dalam masa sekarang ini," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan bahwa mekanisme pembelajaran dari rumah secara daring dan luring akan dijalankan lagi hingga 18 Juni 2020.
Dia mengatakan selama ini kegiatan belajar daring dilakukan menggunakan aplikasi seperti Rumah Belajar, Google G Suite for Education, dan Kelas Pintar. Sedangkan kegiatan belajar luring dilakukan dengan mengandalkan buku pelajaran.
"Pemberian tugas secara terstruktur dengan memanfaatkan media sosial grup WhatsApp sekolah atau kelas. Nanti ada semacam laporan yang harus disampaikan kepada sekolah," katanya.
Baca juga:
Depok perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa
Pontianak perpanjang masa belajar di rumah tanpa batas waktu
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020