Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa PT Indotan Sumbawa Barat akan menggantikan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk mengelola tambang Batu Hijau apabila Pemerintah RI memenangkan arbitrase.

"IsyaAllah kita akan menang dan nantinya tambang Batu Hijau akan dikelola PT. Indotan dan 50 persen dari seluruh saham akan diberikan ke daerah, selebihnya untuk pemerintah pusat," kata Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadly usai melapor ke Gubernur NTB, H.M Zainul Majdi di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, jika arbitrase internasional memutuskan PT NNT lalai melaksanakan kewajiban divestasi, maka pemerintah akan memutuskan Kontrak Karya (KK) dan yang akan menggantikan sebagai pengelola tambang Batu Hijua adalah PT. Indotan Sumbawa Barat.

Dalam kaitan itu tengah dibicarakan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang nantinya akan memiliki hak saham Indotan secara proporsional.

"Mulai sekarang ini kita mengambil ancang-ancang dan berapa bagian masing-masing kabupaten/kota dan provinsi atas saham tersebut, saya usulkan kepada gubernur agar semua kabupaten/kota kebagian saham tersebut, dan dia menyatakan setuju," ujarnya.

Menurut dia, tahapan arbitrase hingga 30 Januari ini adalah fase final subtation, masa yang memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk melengkapi dan menambah dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya mulai 21 hingga 23 Februari merupakan fase cross subtation atau kesempatan masing-masing pihak untuk menanggapi dokumen.

Mulai 24 Februari merupakan masa untuk menunggu keputusan arbitrase dari Swiss dan paling lambat 21 Maret 2009 keputusan arbitrase dikeluarkan.

Pemerintah RI melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menggugat PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) ke arbitrase internasional dengan alasan perusahaan tersebut gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham pada 2006 dan 2007 sesuai perjanjian kontrak karya 2 Desember 1986.

Menanggapi hal tersebut Public Relations Manager PT  NNT, Kasan Mulyono, mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan lebih rinci mengenai proses arbitrase tersebut karena terikat dengan kesepakatan kerahasiaan.

"Kami tidak bisa memberikan tanggapan terhadap proses arbitrase karena terikat dengan kesepakatan kerahasian, kami percaya sidang arbitrase yang telah dilaksanakan Desember merupakan forum untuk mempertimbangkan posisi kami dalam kasus ini," ujarnya.

NNT telah mengelola tambang tembaga dengan ikutannya perak dan emas di Nusa Tenggara Barat.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009