Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa anggota DPR Uray Faisal Hamid dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.

KPK memeriksa anggota DPR itu untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus itu. Para tersangka itu adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Keempat tersangka itu sudah pernah diperiksa oleh KPK. Menurut Johan, pemeriksaan terhadap Uray merupakan konfirmasi atas informasi yang didapat dari pemeriksaan tersangka.

"Ini semacam konfirmasi," kata Johan menambahkan.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Emir Moeis, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR, termasuk anggota Fraksi PDI Perjuangan, juga menerima cek serupa.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009