Pamekasan (ANTARA News) - Aparat Polwil Madura, Jawa Timur, Kamis, menyita uang palsu senilai 40 juta rupiah dan menangkap dua orang pengedarnya yang asal Sampang, Moh Sawi (49) dan Mat Siri (45).
"Sistem peredaran upal yang dilakukan oleh kedua pelaku ini melalui transaksi jual beli," kata Kepala Sub Bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polwil Madura, Kompol Suyoto, Kamis.
Terungkapnya peredaran uang palsu di Pamekasan itu berkat informasi masyarakat.
Suyoto menjelaskan, pelaku rencananya akan menukar uang palsu itu dengan mobil Carry milik Siri, warga Blumbungan Pamekasan. Jumlah semula uang palsu yang akan ditukar dengan mobil tersebut senilai Rp60 juta.
"Sesuai dengan rencana semula memang seperti itu.Jjadi Rp20 juta sisanya jelas sudah beredar di masyarakat," kata Suyoto.
Ia menjelaskan, kedua pengedar uang palsu itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Billaan, Kecamatan Proppo.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolwil Madura berikut barang bukti (BB) uang palsu senilai 40 juta rupiah.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penangkapan pengedar uang palsu olah jajaran Polwil Madura, Kamis itu merupakan kali kedua.
Pada 10 Juni 2009, dua pengedar uang palsu (upal) asal Situbondo, juga berhasil diringkus tim polisi jajaran Polwil Madura, di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Kedua pengedar upal tersebut masing-masing Nahwadi alias Iwan (33) Desa Arjasa, Situbondo dan Bunari (35) warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Sumber Anyar, Situbondo.
Mereka ditangkap jajaran tim reskrim Polwil Madura di sebuah jalan Lingkar Kalianget, Sumenep.saat mereka sedang melakukan transaksi jual beli upal.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp20 juta, berupa pecahan uang kertas Rp100 ribu. Uang palsu tersebut rencananya akan dijual kepada seorang warga Sumenep, seharga Rp6 juta.
(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009