Korut menyebut keputusan itu sebuah "langkah sah" untuk melindungi keamanan negara.
"Karena masalah Hong Kong merupakan isu yang sepenuhnya berkaitan dengan urusan dalam negeri China, tak ada negara atau kekuatan apa pun yang memiliki hak untuk mengatakan ini atau itu mengenai isu tersebut," demikian Kantor Berita KCNA Korut mengutip perwakilan Kementerian Luar Negeri Korut.
"Kami secara tegas menentang dan menolak campur tangan asing yang merusak keamanan serta perkembangan sosial dan ekonomi Hong Kong."
Pernyataan Korut muncul setelah Beijing pekan ini menerapkan UU keamanan nasional baru terhadap Hong Kong, yang menurut sejumlah pihak dapat mengekang kebebasan di bekas koloni Inggris tersebut.
Pernyataan negara itu juga datang ketika Presiden AS Donald Trump menggencarkan konfrontasinya dengan China, dengan bersumpah akan mengakhiri status perdagangan khusus wilayah tersebut dengan AS.
Korut sebelumnya mendukung Beijing atas protes di Hong Kong dan kebijakan "satu negara, dua sistem" China.
Sumber: Reuters
Baca juga: Xi, Kim nyatakan akan tingkatkan hubungan bilateral China-Korut
Baca juga: Carrie Lam jamin UU Keamanan Nasional tak ganggu kebebasan Hong Kong
Baca juga: Senator AS berusaha hukum China karena Hong Kong
Grup hotel internasional di China kembali beroperasi
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020