Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mencegah mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Washington Mampe Parulian Simanjuntak dan mantan Direktur Keuangan PGN, Joko Pramono pergi ke luar negeri.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, R. Muchdor di Jakarta, Kamis, menyatakan, pencegahan itu dilakukan atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di PT PGN.
"Benar, sudah pencegahannya sudah disiarkan hari ini," kata Muchdor.
Muchdor menjelaskan, Ditjen Imigrasi sudah mengirimkan surat cegah ke pintu-pintu imigrasi utama, antara lain di bandara Ngurah Rai, Hang Nadim, Juanda dan Polonia.
Selain itu, surat cegah juga diteruskan ke 108 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi itu kemudian akan menyebarkan surat pencegahan itu ke seluruh pintu imigrasi di seluruh Indonesia.
Menurut Muchdor, status cegah itu berlaku selama satu tahun sampai 26 Agustus 2010.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan KPK sudah mengirimkan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Depkumham. "Surat pencegahan sudah dikirimkan ke Imigrasi," kata Johan.
Menurut Johan, pencegahan itu dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Washington Mampe Parulian Simanjuntak sebagai tersangka proyek pembangunan jaringan distribusi gas PGN pada 2002 sampai 2003.
Sedangkan Joko Pramono yang kini menjabat Direktur Umum dan SDM PT PGN belum berstatus tersangka.
KPK menduga telah terjadi pengumpulan uang dari sejumlah cabang PGN untuk proyek pembangunan jaringan distribusi gas.
"Sebagian uangnya diduga untuk kepentingan pribadi," kata Johan tanpa bersedia merinci jumlah uang tersebut.
Atas perbuatan itu, tersangka kemungkinan dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu merupakan pengembangan pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan General Manager PGN Jawa Timur, Trijono.
Trijono telah menjadi terdakwa karena diduga menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari rekanan pembangunan jaringan distribusi gas.
Tim Penuntut Umum menuntut Trijono lima tahun penjara dalam kasus tersebut. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009