Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan suntikan dana sebesar Rp6,7 triliun yang diberikan kepada Bank Century tidak berasal dari APBN, tetapi semuanya berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Bank Indonesia (BI) sampai saat ini tidak pernah menggunakan fasilitas pendanaan darurat (FPD) dan dana yang berimplikasi kepada APBN. Semua adalah konsekuensi LPS, sesuai koridor hukum LPS," kata Menkeu dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis.

Komisi XI DPR mempertanyakan kepada pemerintah dasar hukum dikeluarkannya dana tambahan senilai Rp5,4 triliun kepada Bank Century melalui LPS.

Menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp1,3 triliun untuk Bank Century, namun ternyata realisasinya mencapai Rp6,7 triliun.

"Rapat terakhir kan Rp1,3 triliun, lalu bagaimana proses mengeluarkan uang dari Rp1,3 triliun menjadi sebesar Rp6,7 triliun, yang kita pertanyakan apa dasar hukumnya," kata Ketua Komisi XI DPR, Ahmad Hafiz Zawawi.

Penambahan suntikan dana itu dikhawatirkan akan menggerus modal LPS secara signifikan sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat.

Dalam kesempatan itu Menkeu memaparkan kronologi penyelamatan PT Bank Century Tbk sehingga membutuhkan suntikan modal hingga Rp6,7 triliun.

Pada 21 Nopember 2008, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan jika tidak ditangani akan berdampak sistemik. Pada saat yang sama, ditetapkan penyerahan Bank Century kepada LPS.

"Hingga saat ini BI tidak pernah menggunakan FPD sehingga tidak ada implikasi ke APBN," kata Menkeu.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009