Tangerang, (ANTARA News) - Dokter jaga yang melayani Prita Mulyasari (32) mantan pasien RS Omni Internasional Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Indah Prameswari menawarkan untuk rawat inap meski pemeriksaan darah di laboratorium belum diketahui.

"Saya menawarkan kepada pesien agar rawat inap karena suhu tubuh tinggi dan kondisi fisik lemah," kata dr. Indah Prameswari dalam persidangan kasus Prita Mulyasari di PN Tangerang, Kamis.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH dipimpin hakim Arthur Hangewa SH, bahwa saran dokter jaga itu karena kondisi fisik Prita dianggap lemah.

Ketika berobat pada 7 Agustus 2008, Prita mengalami panas tinggi mencapai 39 derajat celcius, badan lemas, kurang cairan dan diduga terkena Demam Berdarah Dengue (DBD).

Indah menyebutkan agar pasien rawat inap sambil menunggu hasil laboratorium mengecekan trombosit darah awalnya dengan hasil 27.000 dan ini dianggap belum valid.

Dia juga menyarankan agar melakukan pemeriksaan ulang darah Prita dan hasilnya trombositnya 181.000, maka kondisi medis masih dianggap normal.

Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap manajemen dan para medis RS Omni Internasional maka akhirnya dia diseret ke meja hijau PN Tangerang.

Ketika perjalanan persidangan ada kesepakatan untuk berdamai yang difasilitasi Wali Kota Tangerang Selatan HM. Sholeh MT beberapa pekan lalu dengan cara mempertemukan pimpinan RS Omni dengan Prita.

Sidang lanjutan tersebut merupakan proses dari surat perlawanan JPU yang dikirimkan pada 13 Juli 2009 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah PN Tangerang menghentikan sidang Prita 25 Juni 2009. Pada 27 Juli 2009 PT Banten membalas surat JPU dan tepat pada 19 Agustus 2009 Prita harus mengikuti sidang lanjutan.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009