Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memperpanjang masa belajar mengajar siswa-siswi sekolah dari rumah melalui pengalihan proses pembelajaran di semua jenjang pendidikan semula berakhir 1 Juni kembali diperpanjang sampai 27 Juni 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 terhadap anak didik.

"Surat Edaran (SE) perpanjangan belajar mengajar di rumah ini tinggal ditandatangani Bupati Barito Utara Nadalsyah, dan para kepala sekolah diminta menyampaikan pengumuman ke semua siswa dan orang tua masing-masing," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A Surapati di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut dia, memperpanjang masa belajar dan mengajar dari rumah ini tidak lepas dari aturan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, sehingga para guru dan kepala sekolah diminta membantu menjelaskan ke masyarakat bahwa ini terpaksa diambil dengan pertimbangan anak-anak didik yang masih usia belia merupakan kelompok yang rentan tertular wabah COVID-19.

Walaupun daerah ini, kata dia, termasuk kondusif dibanding kabupaten lain di Kalteng, tapi harus tetap waspada dan tidak ingin mempertaruhkan risiko yang menyangkut kesehatan anak-anak didik.

Baca juga: Risma semangati pelajar SD Surabaya agar rajin belajar di rumah

Baca juga: Anies: Belajar di rumah jadi momentum transformasi teknik mengajar

"SE ini diterbitkan setelah melalui pembahasan panjang di tingkat pimpinan khususnya rekan-rekan guru agar tudingan miring dari sekelompok orang dan disuarakan juga oleh wakil rakyat kita yang ada di DPRD saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Barito Utara," katanya.

Syamiludin mengakui secara hati nurani pendidik tidak suka dengan perpanjangan ini, karena itu agar tetap sabar, tenang dan menjawab dengan kinerja.

Para pendidik diminta tetap masuk ke sekolah walaupun siswa tidak ada untuk melaksanakan administrasi sekolah, merawat lingkungan dan kebersihan sekolah, selain itu melakukan inovasi pelaksanaan dan penilaian dan pengawasan sistem pembelajaran anak didik dari rumah.

Disamping itu mengatur sistem dan kerja bergiliran dengan baik antar rekan-rekan pendidik di sekolah .

"Semua pendidik diminta melaksanakan sesuai SE yang ada, paling tidak sampai pembagian rapor sebelum libur sekolah tanggal 29 Juni sampai 13 Juli 2020 sesuai kalender pendidikan dan kita semua ikut mendoakan agar awal Tahun Pendidikan 2020/2021 pada 20 Juli nanti wabah sudah berlalu dan kondisi kita normal kembali," kata Syamiludin.

Dalam SE perpanjangan ini diantaranya disebutkan mekanisme kenaikan kelas di semua jenjang pendidikan dan kelulusan peserta didik untuk TK/PAUD, kelas VI bagi murid SD/MI, kelas IX untuk pelajar SMP/MTs dan kelas XII jenjang SMA/MA/SMK tetap mengacu pada SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 dengan mengambil nilai yang benar-benar valid dan jelas tugas yang diberikan kepada peserta didik yang diukur dari tugas akhir dan dikombinasikan dengan ketentuan dan petunjuk sebelumnya.*

Baca juga: Psikolog: Temu kenali potensi anak di tengah pandemi COVID-19

Baca juga: Psikolog: Hadapi COVID-19 dengan Gembira

Pewarta: Kasriadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020