Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menertibkan pengelolaan kas daerah yang ditempatkan di sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Karena ada dugaan pejabat Pemda menikmati fee dan bunga uang itu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di Jakarta, Selasa.

Menurut Haryono, alasan penempatan dana itu adalah pejabat daerah tidak mau menjadi pimpinan proyek. Namun, kenyataannya para pejabat itu justru menikmati berbagai fasilitas akibat penempatan dana itu.

Para pejabat daerah diduga sering menerima fasilitas, seperti bingkisan dan fasilitas lain, karena menempatkan dana di suatu bank.

"Itu hal biasa dalam bisnis perbankan," kata Haryono.

Rencananya, KPK akan bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk menertibkan penempatan dana itu.

KPK juga akan mengumpulkan enam Bank Pembangunan Daerah, yang tersebar di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. KPK menduga bank-bank tersebut digunakan sebagai tempat penampungan kas daerah yang jumlahnya mencapai sekira Rp200 miliar.

Selain itu, Haryono juga akan segera mempercepat proses laporan harta kekayaan penyelenggara negara di daerah.

Hal itu bertujuan untuk memantau data kekayaan pejabat negara di daerah, terkait dugaan penerimaan fasilitas akibat penempatan kas daerah di bank.

Selama ini, KPK melayani pejabat negara yang akan melaporkan harta kekayaan dalam format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Upaya KPK untuk menertibkan kas daerah itu adalah upaya pencegahan untuk menyelamatkan kekayaan negara.

Menurut Haryono, sampai saat ini, KPK telah berhasil menyelamatkan kekayaan negara hampir Rp5 triliun.

Angka itu terdiri dari penindakan korupsi sekira Rp700 miliar dan pencegahan korupsi sektor migas sebesar Rp3,2 triliun, serta pencegahan korupsi sektor aset negara Rp1,969 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009