Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, konsep wali negari sebagai pengganti pararadya adalah jalan tengah terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam polemik keistimewaan DIY.

"Kami mengusulkan pergantian pararadya dengan wali negari agar tidak ada pihak yang kehilangan muka. Konsep itu merupakan jalan tengah untuk mengatasi kebuntuan pembahasan keistimewaan DIY," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, jika akhirnya nanti di DIY ada pemilihan atau penetapan gubernur, hal itu tergantung kesepakatan antara pemerintah dan panitia kerja DPR RI. Pilihan antara penetapan atau pemilihan Gubernur DIY diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

Meskipun konsep wali negari adalah jalan kompromi terbaik, belum dapat dipastikan pemerintah dan DPR RI akan menerima usulan tersebut.

"Saya tidak bisa mengatakan optimistis atau tidak. Namun, saya kira wali negari adalah jalan keluar yang cukup baik," katanya.

Ia mengatakan, wali negari adalah adopsi dari konsep yang sama yang berlaku di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Dalam tata pemerintahan keraton, menurut dia, wali negari berfungsi sebagai struktur yang menjalankan pemerintahan keraton jika Sultan yang terpilih belum dewasa dan belum memenuhi subjek hukum. Selanjutnya, konsep itu diadopsi dalam kerangka keistimewaan DIY.

Menurut dia, sebagian besar fraksi DPR RI menginginkan penetapan kepala daerah DIY, sedangkan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginginkan adanya pemilhan.

"Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY kadang terhambat ketidakhadiran unsur pemerintah dalam setiap pembahasan," katanya.

Ia mengatakan, jika DPR RI maupun pemerintah rajin hadir dalam pembahasan keistimewaan DIY, persoalan itu akan cepat selesai.

"Namun demikian, saya optimistis pembahasan RUUK akan selesai sebelum masa jabatan anggota DPR RI periode 2004-2009 berakhir pada 30 September 2009," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009