Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik KPK, Rabu, memeriksa anggota DPR Emir Moeis dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Emir keluar dari gedung KPK pada pukul 16.45 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku dimintai keterangan sebagai saksi. Dia mengaku menjawab beberapa pertanyaan yang sudah pernah dia jawab dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Ini hanya konfirmasi saja," kata Emir sambil meninggalkan kerumunan wartawan.

Emir Moes membantah pernyataan mantan anggota DPR Agus Condro bahwa telah terjadi pertemuan di ruang kerjanya untuk membagi cek kepada sejumlah anggota DPR.

"Tidak benar itu," kata Emir.

Ketua Panitia Anggaran DPR itu bahkan mengaku menolak menerima cek yang dibagikan setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 itu.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR, termasuk anggota Fraksi PDI Perjuangan, juga menerima cek serupa.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009