Pekanbaru (ANTARA News) - Dari sembilan tersangka pembakaran lokalisasi Sepakat di Kabupaten Pelalawan, Riau, tujuh diantaranya masih berstatus mahasiswa.
"Delapan tersangka kini sudah ditahan. Sedangkan satu tersangka bernama Marwan masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Pelalawan AKBP Wawan Setiawan ketika dikonfirmasi dari Pekanbaru, Rabu.
Delapan warga yang ditahan antara lain Saidina Ali, tokoh masyarakat setampat yang diduga sebagai motor pembakaran lokalisasi pada 20 Agustus lalu itu.
Tersangka lain adalah Hendri, Mahyuddin, Yaman, Budi, Amri Suherman, Abdul, dan Dodi.
"Delapan orang sudah kami tahan di Polres. Sementara satu tersangka, Marwan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang," katanya.
Menurut Wawan, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum kepada para tersangka karena tindakan mereka tergolong aksi anarkis.
"Jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah," ujarnya.
Insiden pembakaran lokalisasi, lanjutnya, bermula dari ratusan warga yang berniat melakukan aksi damai di lokalisasi Sepakat. Mereka awalnya ingin menghimbau penghuni lokalisasi agar menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadan.
Aksi damai tersebut dikatakan Wawan sebenarnya tepat sasaran karena para penghuni lokalisasi sebagian besar sudah meninggalkan tempat tersebut dan pulang kampung.
Hanya lima bedeng perumahan di lokalisasi tersebut yang masih dihuni oleh para mucikari dan germo serta keluarganya.
Namun, para mahasiswa yang ikut dalam aksi tersebut terpancing emosi karena mengira imbauannya seolah-olah tidak digubris.
Selanjutnya, para demonstran memaksa masuk ke rumah bordil yang terbuat dari kayu dan beratap seng tersebut.
Beberapa orang kemudian mengambil minyak tanah yang diambil dari dapur rumah bordil untuk membakar bangunan.
"Niat mereka menyampaikan imbauan untuk menghentikan aktivitas selama Ramadan sangat kami dukung. Tapi melakukan pembakaran rumah sudah tindakan anarkis dan tetap kami tindak sesuai dengan hukum," katanya.
Wawan membantah ada opini yang berkembang bahwa Polres Pelalawan menjadi backing beroperasinya lokalisasi Sepakat.
Justru, lanjutnya, polisi tidak mendukung kegiatan protitusi karena sejak November 2008 telah ada beberapa mucikari dan germo yang sudah diseret ke pengadilan.
Seluruhnya, lanjut Wawan, saat ini sedang menjalani hukuman tujuh bulan penjara.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009