Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menyabut penghentian sementara (suspend) perdagangan saham PT Kedaung Indah Can Tbk (KICI).
Pencabutan penghentian sementara perdagangan saham Kedaung di seluruh pasar dimulai sesi kedua transaksi Rabu, 26 Agustus 2009, kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI I Gde Nyoman Yetna dalam keterbukaan informasi, Rabu.
Sebelum disuspensi, harga saham Kedaung Indah berada di level Rp102 per unit.
Otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham Kedaung pada Senin 24 Agustus 2009 seiring terjadinya kebakaran di gudang milik perseroan di Surabaya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009